MAJALAH ICT – Jakarta. Perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, membuat diperlukannya percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat serta Perangkat Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merevisi beleid mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, substansi yang diatur dalam Rencana Peraturan Menkominfo (RPM) meliputi sertifikasi perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui evaluasi dokumen danpengujian. “Perangkat dengan kategori merek global, merek non global dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara tersbeut,” kata Noor.
Ditambahkannya, evaluasi dokumen dilakukan melalui pernyataan diri (self declaration of conformity) serta ara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. “Untuk dapat masuk dalam kategori merek global kami mengusulkan agar harus memenuhi kriteria masuk dalam lima besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survey lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional,” terangnya.
Sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) diperuntukkan bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal, dengan ketentuan bagi merek global adalah hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Merek dan Distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek, dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia, mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat serta melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Sednagkan bagi merek lokal, yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI. Supervisi dilakukan oleh Tim terhadap semua pabrikan merek lokal. Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity), harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian dengan melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
“Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Masukan dan tanggapan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui alamat email konsulhukumsdppi@posel.go.id atau muht005@kominfo.go.id mulai dari tanggal 7 – 13 Desember 2016,” pungkas Noor Iza.