Search
Rabu 2 April 2025
  • :
  • :

Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Lebih Optimal

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan berakhirnya penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah secara resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang pemegang izin penggunaan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2023.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tersebut, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk 3 (tiga) penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan di Jakarta Pusat, Jumat (17/02/2023).

Menurut Direktur Denny Setiawan, penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.

“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat,” tandasnya.

Penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz hasil penataan ulang pemegang izin penggunaan spektum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023.

 

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link