Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

PM No.22/2011 Dibatalkan MA, Menteri Kominfo Keluarkan Aturan Baru TV Digital

MAJALAH ICT – Jakarta. Sebagai tindak lanjut dibatalkannya Peraturan Menteri No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) oleh Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2012 tanggal 3 April 2012 yang disampaikan pada tanggal 26 September 2013, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo yang baru. 

Permen No. 32 tahun 2013 ini ditandatangani Menkominfo pada tanggal 27 Desember 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 31 Desember 2013. PM yang baru ini berisi tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui sistem Terestrial.

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Permen No. 32 ini ditandatangani setelah melalui proses uji publik dari 10 hingga 17 Desember 2013. "Dalam uji publik tersebut ada beberapa pihak yang telah menyampaikan tanggapannya, mulai dari perseorangan hingga ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia). Kepada mereka yang telah merespon tersebut, Kementerian Kominfo mengucapkan terima-kasih. Uji publik tersebut sebagai bagian dari keterbukaan, objektivitas dan transparansi Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan TV Digital," jelas Gatot. 

Walaupun diterbitkan aturan baru, Menteri Kominfo menetapkan bahwa LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), tetap diakui keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada, hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya.

Kemudian juga, hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru. Sementara, Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial.

Untuk mengetahui rincian Peraturan Menteri No. 32/2013 ini, silakan klik link di sini