MAJALAH ICT – Jakarta. Penyidik Cyber Crime Poldo Metro Jaya tengah menelusuri penulis akun Twitter @TrioMacan2000 terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, polisi sedang mendalami motif di balik pernyataan kontroversial TM2000 tersebut.
"Motifnya banyak, mulai dari ingin diperhatikan, ingin membuat berita, ingin membuat sensasi, dan ingin menyudutkan pihak tertentu," kata Rikwanto. Yang dimaksud menyudutkan pihak tertentu adalah pencemaran nama baik dan fitnah lewat dunia maya. Seperti yang menjadi keberatan Syarief Hasan dimana sang istri, artis dan Anggota DPR Inggrid Kansil, disebut melakukan perbuatan tak senonoh dengan anak tirinya, yang tak lain adalah anak Syarief sendiri.
Rikwanto juga menjelaskan bahwa dalam penelusuran awal pihak kepolisian, akun @triomacan2000 dikelola oleh beberapa orang. "Sebelumnya memang ada beberapa orang yang diperiksa terkait kepemilikan akun @triomacan2000, namun mereka mengatakan bahwa akun itu dimiliki beberapa orang. Jadi tidak paten atas nama satu orang. Siapapun bisa masuk akun tersebut, bisa menuliskan hal-hal yang menurutnya perlu disampaikan, walaupun itu melanggar privasi ataupun melanggar hukum," papar Rikwanto.
Karena itu, Rikwanto berjanji pihaknya akan menelusuri satu per satu penulis akun tersebut. Walaupun katanya, dari beberapa orang yang pernah diperiksa, mereka mengaku tidak tahu siapa yang menulis pencemaran nama baik itu. "Mereka tidak ada yang mengaku siapa yang mengisi tulisan di akun tersebut," ujar Rikhwanto.
Namun begitu, tambah Rikwanto, divisi khusus cyber crime akan mencari tahu siapa pemilik sekaligus penulis berita-berita yang banyak menyusahkan orang lain tersebut. "Walaupun itu bukan satu orang melainkan beberapa orang akan tetap kita telusuri satu per satu. Siapapun dia, akan dimintai keterangan. Apabila ada pelanggaran hukum, apalagi sesuai dengan yang dilaporkan akan kita proses hukum," andas Rikwanto.
Rikwanto juga menjelaskan bahwa kesulitas pasti ada dalam mengungkap siapa pemilik dan penulis akun @triomacan2000 ini. Namun, "Hanya masalah waktu saja untuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya. Beberapa orang sedang diperiksa dan bercerita siapa saja yang mengisi akun Twitter @triomacan2000 itu," ungkapnya.
Laporan Syarief Hasan ke Polda Metro Jaya mengenai akun @triomacan2000 sendiri pada 16 Mei kemarin bernomor LP/1632/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus. @triomacan2000 dianggap mencemarkan nama baik dengan menggunakan Pasal 310 Juncto 311 KUHP dan Pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.