MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk Program Siaran “Baper” yang tayang di RCTI. Program yang ditayangkan pada 19 Maret 2017 lalu kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Berdasarkan pantauan KPI Pusat, program tersebut memuat kata-kata candaan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu (bertubuh pendek dan bergigi tonggos), yakni “..emang dia nying-nying?”, “..kalah lu sama obeng tamiya”, “kunci kornet”, “batre jam”, “roda koper”, “gasing”, “kancing jepret”, “cupang aduan” dan “boleh dicabut mpok, bibirnya?”.
Menurut Ketua KPI Pusat, muatan kata-kata demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh khalayak anak-anak dan remaja. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu serta penggolongan program siaran,” katanya.
Hasil analisa KPI Pusat tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat meminta RCTI agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Selain acara Baper, KPI juga memberi sanksi administratif pada program siaran “Morning Zone” yang tayang di Radio Trax FM. Sanksi teguran ini diberikan lantaran program siaran “Morning Zone” yang disiarkan stasiun 101.4 Trax FM Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 pukul 09.43 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPs KPI.
Program tersebut beberapa kali secara eksplisit menyiarkan muatan kata-kata kasar yakni “bego” dan “tolol”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Dalam surat sanksi KPI Pusat dijelaskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1).
Diakhir surat, KPI Pusat meminta Trax FM untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program.