MAJALAH ICT – Jakarta. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk, menawarkan obligasi senilai Rp1 triliun. Penjamin pelaksana emisi obligasi antara lain PT BCA Sekuritas, PT BNI Securities, PT CIMB Niaga Securities, PT DBS Vickers Securities Indonesia dan PT Standard Chartered Securities Indonesia. Sementara wali amanat adalah Bank Permata.
Protelindo memberikan bunga sebesar 10,5 persen untuk obligasi bertenor tiga tahun tersebut. Sebelumnya, obligasi ini akan ditawarkan dalam dua seri yakni seri A dengan tenor tiga tahun dan seri B dengan tenor lima tahun. Hasil obligasi setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk membayar lebih awal sebagian dari pinjaman bank yang berdenominasi Rupiah.
"Ini berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi dengan tingkat bunga tetap 10,5%," tuis prospektus obligasi Protelindo. Obligasi ini efektif pada 20 Februari, dan masa penawaran umumnya yakni 24 dan 25 Februari. Distribusi obligasi secara elektronik akan dilakukan pada 28 Februari, dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu pada 3 Maret.
Rencananya, bunga obligasi ini dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada 28 Mei. Lalu, bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi ini akan dibayarkan pada 28 Mei 2017. Pemesanan obligasi ini dapat dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp. 5 juta.
Obligasi ini mengantongi peringkat AA-(idn) dari Fitch Rating. Hasil obligasi setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk membayar lebih awal sebagian dari pinjaman bank yang berdenominasi Rupiah.
Akhir Januari lalu, Direktur Utama Protelindo Adam Gifari mengatakan, obligasi yang ditawarkan terdiri dari dua seri yakni seri A dengan tenor tiga tahun dan seri B dengan tenor 5 tahun.
"Hasil obligasi setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk membayar lebih awal sebagian dari pinjaman bank yang berdenominasi Rupiah," kata Adam. Ditambahkannya, kupon obligasi ini antara 10,00 persen sampai 10,75 persen untuk tenor tiga tahun dan 10,25 persen sampai 11,00 persen untuk tenor lima tahun.