Search
Minggu 29 Desember 2024
  • :
  • :

PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp. 36,8 Miliar dalam Perkara BTS 4G Bakti Kominfo, Dirut Jemy Sutjiawan Dicekal

MAJALAH ICT – Jakarta. Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang. Dimana kedua orang tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

JAM Intelijen Dr. Amir Yanto menjelaskan bahwasannya Keputusan yang diberikan kepada kedua orang tersebut yaitu diantaranya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” kata JAM Intelijen. Kamis(30/03)

JAM Intelijen menambahkan bahwasannya dengan dilakukan pencegahan terhadap kedua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Selain dikeluarkannya Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, JAM Intelijen juga menjelaskan bahwasannya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.