Search
Jumat 20 Desember 2024
  • :
  • :

RUPST XL Axiata Putuskan Tidak Bagikan Dividen untuk Pemegang Saham dan Ganti Komisaris

MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2017 PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyetujui alokasi penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016 sebagai cadangan umum yang disyaratkan oleh UU No. 40 Tahun 2007 sebesar Rp 100 juta dan sisanya untuk dicatat dalam Saldo Ditahan guna mendukung pengembangan usaha perseroan.

Presiden Komisaris XL Axiata, Dr. Muhammad Chatib Basri mengatakan, “Rapat juga menyetujui bahwa sesuai dengan kebijakan Dividen, Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham dengan pertimbangan bahwa Perseroan membukukan rugi tahun berjalan setelah penyesuaian. Untuk itu kami mohon keputusan ini bisa dimaklumi oleh para pemegang saham.”

Selanjutnya, RUPST juga memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan  termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selain itu, rapat juga sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2016 sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, rapat juga memberikan persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik  Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan, serta penetapan Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2017, dan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Terkait perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, RUPST juga  menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Chari TVT dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan dan mengangkat Bapak Vivek Sood, sebagai Komisaris Perseroan untuk menggantikan Bapak Chari TVT.

Dengan memperhatikan keputusan di atas, susunan anggota Dewan Komisaris serta susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan  berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris:

  • Dr. Muhammad Chatib Basri

Komisaris:

  • Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim
  • Vivek Sood
  • Dato’ Sri Mohammed Shazalli Ramly
  • Mohd. Khairil Abdullah

Komisaris Independen            :

  • Peter J. Chambers
  • Yasmin Stamboel Wirjawan
  • Dr. David R. Dean

 

Dewan Direksi

Presiden Direktur:

  • Dian Siswarini

Direktur:

  • Willem Lucas Timmermans
  • Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin

Direktur Independen:

  • Yessie D. Yosetya

Sebagai Mata Acara terakhir dalam rapat, Perseroan menyampaikan kepada Pemegang Saham, Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I sebesar Rp 1,5 triliun yang keseluruhan dananya di pergunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja dalam rangka pembayaran biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2G kepada Pemerintah  untuk periode Desember 2015 – Desember 2016 yang besarannya ditentukan oleh Keputusan Menkominfo.Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan kepada RUPST Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II (Rights Issue) sebanyak 2.137 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham, yang seluruh dana hasil perolehan Rights Issue digunakan seluruhnya untuk pembayaran kembali atas seluruh hutang Perseroan kepada Pemegang Saham Utama, sebesar US$ 500 juta untuk mendanai akuisisi AXIS pada tahun 2014.