MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ketentuan tentang perdagangan aset keuangan digital tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Penerbitan ini dilakukan dalam rangka perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK tahun depan, tepatnya 10 Janurai 2025. Melalui POJK ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Dalam keterangannya, OJK menyampaikan bahwa Peraturan OJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU itu salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJ dimana pada Pasal 6 ayat 1 huruf e dinyatakan bahwa bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2024 disebut mengadopsi peraturan Bappebti tentang aset keuangan digital, namun aturan ini juga dilakukan penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar praktik baik (best practices) dan pengaturan di sektor jasa keuangan.