Search
Jumat 10 Januari 2025
  • :
  • :

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Gugat Kementerian Kominfo ke PTUN

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hal itu disampaikan menanggapi beredarnya informasi mengenai gugatan yang dilayangkan oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Bahkan menurutnya, jika gugatan dikabulkan akan menimbulkan ketidakpastian iklim usaha dan kerugian negara.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

“Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” tegasnya.

Menurut Menteri Johnny, KM 456/2020 merupakan Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni tahun 2020. Penetapan KM tersebut berdasarkan ketentuan dalam PP 80/2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.

“Dan berdasarkan PP 53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelasnya.

Secara khusus, Menkominfo juga mempertanyakan niat PT STI karena hingga saat ini belum melakukan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020).

“PT STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” ujarnya.

Menteri Johnny menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika Gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya.