MAJALAH ICT – Jakarta. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) membuka skandal suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman kepada pejabat di Indonesia. Adapun pejabat yang dimaksud berasal dari BP3TI (sekarang Bakti Kominfo), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BUMN dan BUMD. SAP SE melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp.3,3 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kasus suap.
Dijelaskan, SAP terlibat dalam penyuapan pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis dan pengurusan dokumen dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Pemeriksa bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang.
Diketahui, antara sekitar 2015—2018, SAP melalui agen-agen tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Balai Penyedia dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Berdasarkan dokumen milik SEC, SAP melalui SAP Indonesia disebut juga menyuap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), serta BUMN dan BUMN seperti PT Pertamina (Persero), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transjakarta Jakarta (Perseroda) atau MRT, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).