MAJALAH ICT – Jakarta. Perkara BTS 4G Bakti Kominfo terus berlanjut. Pada Selasa ini (31/1/2023) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi. Saksi yang diperiksa diantaranya adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan istri salah satu tersangka. Kejaksaan Agung memastikan akan ada tersangka baru terkait perkara TPPU BTS 4G Bakti Kominfo ini.
Disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, salah satu yang diperiksa adalah Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan terhadap IR untuk kepentingan penyidik terkait status penganggaran dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. “Rencana pemeriksaan Dirjen Anggaran ini sudah dilakukan sejak dari pekan lalu untuk kita (penyidik) mengetahui program BTS BAKTI ini, penganggarannya bersumber dari mana, berapa jumlahnya, apakah tahun jamak atau bagaimana,” kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, selain memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, tim penyidikan di Jampidsus, pun memeriksa delapan orang lainnya dalam perkara yang sama. “Yang hari ini diperiksa, selain IR, adalah DA, A, M, LW, LW, D, N, dan LH,” kata Ketut.
Dari pemeriksaan sebelumnya, inisial DA mengacu pada Darien Aldiano yang diperiksa selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). Sementara A adalah Arie yang diperiksa selaku karyawan PT Sanggar Jaya Abadi. M adalah Maryulis yang diperiksa selaku tenaga ahli Project Manager Unit BAKTI. LW dan LW adalah Lie Wenxing dan Liang Weiqi, dua warga negara asing yang diperiksa selaku direktur penjualan dan direktur utama (dirut) PT ZTE Indonesia. Nama LW dan LW ada dalam daftar status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia sejak Desember 2022 lalu. Sementara D adalah Davit yang diperiksa selaku karyawan PT Pancar Mutiara Jaya. Selanjutnya LH adalah Lukas Hutagalung yang diperiksa sebagai penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. Terakhir N adalah Nelfie yang diperiksa selaku istri dari tersangka Galumbang Menak S (GMS) yang saat ini sudah mendekam di dalam tahanan.
“Adapun kesembilan tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2023,” jelas Ketut.
Dari penyidikan selama ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, dan melakukan penahanan. GMS ditetapkan tersangka selaku direktur PT Moratelematika Indonesia. Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo. YS ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Ketut Sumedana memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, Ketut mengatakan total sudah ada 50 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” pungkasnya.