Search
Minggu 8 September 2024
  • :
  • :

Soal Intrusive Ads, Tifatul Sarankan Telkomsel dan XL Dilaporkan ke Polisi

MAJALAH ICT – Jakarta. Menanggapi isu mengenai hadirnya intrusive ads atau iklan serobot yang dilakukan operator telekomunikasi, Telkomsel serta XL Axiata, Menteri Komunikasi dan Informatika menyarankan agar pengelola situs menyampaikan masalah ini kepada pihak kepolisian. Saran itu diberikan jika pengelola situs merasa dirugikan oleh iklan intrusif tersebut.

Menurut Tifatul, pengelola situs internet dapata melaporkan Telkomsel dan XL Axiata secara perdata kepada pihak kepolisian. Sebab katanya, penghentian iklan serobot bukan menjadi wewenang kementeriannya. "Itu perdata. Dituntut saja," kata Tifatul. Ditambahkannya, sesungguhnya pengelola situs bisa menghapus langsung intrusive advertising karena mereka yang memiliki situs tersebut.

Sementara itu, enam asosiasi (dimana beberapa asosiasi sebelumnya juga telah menolak) menyatakan penolakan terhadap iklan paksaan operator yang muncul tiba-tiba. Adapun keenam asosiasi tersebut adalah idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), IDA (Asosiasi Digital Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).

Para asosiasi yang terkait pelaku bisnis dan periklanan digital bergabung menyerukan penolakan keras terhadap praktik intrusive ads yang rencananya jika tak kunjung mendapat respon positif dari pihak operator. Bahkan ke-6 asosiasi tersebut berencana mengambil langkah hukum karena tindakan intrusive ads dinilai telah melanggar etika bisnis dan pariwara yang berlaku di Indonesia.

"Ibaratnya, saat ini seperti ada tamu tak diundang yang dengan leluasa masuk ke dalam rumah saya dan memasang spanduk iklan seenaknya di depan pintu. Materi dalam intrusive ads yang ditampilkan pun acak, dan seringnya tidak sesuai dengan materi yang layak untuk dikonsumsi oleh audiens. Ini berbahaya, dan sayangnya sebelum kami melakukan gerakan penolakan ini banyak dari pengguna yang menganggap bahwa iklan-iklan tersebut merupakan bagian dari model bisnis kami," kata Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA.