Search
Sabtu 21 Desember 2024
  • :
  • :

Taksi Online Kini Wajib Pasang Stiker di Badan Mobil, Plat Nomor juga akan Dibedakan

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, maka kini taksi online harus memasang stiker di badan mobilnya, sebagai ciri khusus yang dapat dilihat dan dikenali oleh masyarakat umum.

Demikian ditandaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar. Aturan ini berlaku sejak 1 April dengan masa transisi 3 bulan. Terkait taksi online, salah satu hal baru adalah adanya stiker di badan kendaraan,” kata Pudji.

Menurut Pudji, tujuan dari penandaan secara fisik bagi taksi online ini merupakan upaya pemerintah untuk tidak menjadikan taksi online terkesan sebagai angkutan gelap yang sulit dikenali oleh masyarakat umum. “Kemudian masyarakat juga jadi terlindungi. Ini untuk pencegahan bagi supir taksi online agar tidak macam-macam, karena sekarang mereka sudah resmi. Jadi judulnya untuk mencegah, bukan untuk menambah beban,” yakin Pudji.

Selain stiker, hasil KIR yang telah disetujui keabsahannya juga akan ditempel di badan kendaraan. Pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelat nomor mobil taksi online itu juga akan diberi kode dengan dua atau tiga huruf di belakang. “Di setiap daerah, provinsi, kabupaten atau kota, itu kan ada kode khusus di huruf TNKB-nya. Kakorlantas masih bahas tiga huruf di pelat nomornya itu apa. Misalnya ASK, singkatan dari angkutan sewa khusus, atau yang semacamnya,” pungkas Pudji.