MAJALAH ICT – Jakarta. Disebut-sebut dalam dokumen terbaru mengenai penyadapan yang dilakukan badan intelijen Selandia Baru (GCSB), terhadap Indonesia, Telkomsel memberikan bantahan keras. Diklaim, dalam urusan sadap-menyadap, Telkomsel hanya mengikuti aturan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Demikian bantahan Telkomsel disampaikan Adita Irawati, Vice President Corporate Communications, dalam keterangan tertulisnya. Ditegaskannya, dalam hal penyadapan, Telkomsel hanya menjalankan Peraturan Menteri Kominfo No.11/2006 tentang Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara Sah.
Penyadapan ini, kata Adita, dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana. "Dalam rangka pelaksanaan amanat Permen tersebut, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen tersebut. Dan dalam pelaksanaannya selalu patuh pada ketentuan peraturan yang berlaku," yakinnya.
Ditambahkan Adita, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi ITU (International Telecommunication Union) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk sistem keamanan. Untuk itu juga, Telkomsel telah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2005 mengenai Standard Proses Kemanan Jaringan untuk layanan Telkomsel termasuk layanan broadband, isi ulang, layanan pelanggan, e-money dan sebagainya.
Adita menandaskan, audit perangkat keamanan jaringan juga dilakukan secara berkala baik yang dilakukan oleh internal maupun pihal eksternal. Dan pihaknya, selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan. "Telkomsel selalu melakukan upaya perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen," pungkas Adita.