Search
Jumat 14 Maret 2025
  • 21
  • :
  • 05
  • :
  • 06

Terhadap Laporan 5 Operator Terlibat KKN, Kejagung Tak Segarang ke IM2

""

 

MAJALAH ICT – Jakarta. Sikap Kejaksaan Agung yang tidak menggubris laporan LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (RIP-KKN) terkait dugaan penyalahgunaan frekuensi yang melibatkan 5 operator dan 16 Internet Service Provider (ISP) dan merugikan negara hingga Rp16,8 triliun disesalkan.

“Mengapa Kejagung membeda-bedakan perlakuan? Di satu sisi kasus IM2 diproses cepat, sedangkan kasus yang menimpa 5 operator dicuekin. Ada apa ini?” sesal kuasa hukum RIP-KKN Rolas Budiman Sitinjak.

Menurut dia, Kejagung tak beralasan mendiamkan kasusnya yang sudah empat bulan dilaporkan karena data dan dokumen beserta kronologisnya sudah lengkap. Kejagung, tambah Rolas, bersikap tidak transparan pada setiap kasus yang dilaporkan kepadanya.

RIP-KKN mengaku pernah melaporkan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dalam waktu paling lama 30 hari sudah mulai ditanggapi komisi tersebut.

Seperti diketahui, perkara korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2) membuat LSM RIP-KKN melaporkan lima operator seluler lainnya ke Kejaksaan Agung pada Maret 2013.

Menurut LSM tersebut, kelima operator itu melakukan kerja sama penyelenggaraan Internet mirip dengan yang dilakukan Indosat.

Kelima operator itu  meliputi  PT Telkomsel Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Indosat Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Smartfren Telecom Tbk (dahulu PT Mobile-8 Telecom Tbk) ditambah 16 Internet Service Provider (ISP) yang bekerjasama dengan kelima operator itu.

Rolas menegaskan jika kerja sama Indosat dan IM2 dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan negara Rp1,3 triliun, maka kerja sama kelima operator dengan 16 ISP juga dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Sesuai penghitungan LSM RIP-KKN, kerja sama kelima operator dengan 16 ISP merugikan negara sekitar Rp Rp16,8 triliun berdasarkan perhitungan BHP frekuensi yang seharusnya dibayarkan 16 ISP.

Ke-16 ISP yang diantaranya CBN, Centrin Online, Cepatnet, Indonet, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, Central Online, IPNet, Jalawave, Radnet, IM2, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link