Search
Rabu 22 Januari 2025
  • 17
  • :
  • 08
  • :
  • 53

Terkait Kasus IM2, KY Akui Wawasan Teknologi Para Hakim Lemah

MAJALAH ICT – Jakarta. Merespon laporan Masyarakat Telematika (Mastel) terkait kasus dugaan penyahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2 dimana Majelis Hakim memvonis mantan Dirut IM2 dengan 4  tahun penjara dan kwajiban IM2 membayar kerugian negara Rp. 1,3 trilun lebih, Komisi Yudisial akan mendalami laporan Mastel.

Namun begitu, KY menyatakan bahwa hakim-hakim di Indonesia saat ini perlu untuk perluas wawasannya mengenai teknologi yang demikian pesat perkembangannya. Hal ini agar tak terjadi salah penanganan dalam persidangan yang menyangkut masalah teknologi.

Menurut Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, tidak pahamnya hakim akan teknologi bisa saja membawa dampak buruk bagi penanganan kasus yang menyangkut ilmu pengetahuan dan teknologi. "Bisa saja putusan hakim malah akan membawa kontroversi yang kemudian berdampak panjang. Tidak sedikit hakim kita yang agak kesulitan mengejar ilmu pengetahuan dan terutama teknologi," ujar Suparman.

Karena itu, suparman menyarankan, hakim mendengarkan pula pendapat para ahli, terutama ahli di bidang itejnologi untuk menangani kasus-kasus seperti ini. Hal ini dilakukan agar tak terjadi salah paham yang kemudian menyebabkan hakim salah mengambil keputusan. "Tidak harus hakim kuasai teknologi, tapi dia harus menghadirkan saksi-saksi untuk dapat menjelaskan permasalahan secara obyektif karena proses peradilan berdampak sangat besar bagi tertib sosial, tertib politik, maupun kemajuan ekonomi," tandas Suparman.




    Thanks for sharing!
    Copy Link