Search
Jumat 14 Maret 2025
  • :
  • :

Tifatul: Yang Boleh Menyadap Hanya Aparat Penegak Hukum

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlakum yang berhak melakukan penyadapan hanya aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi secara ketat, hati-hati dan dapat bertanggungjawab.

Hal itu diungkapkan Menteri Tifatul saat melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kominfo, di Kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Penegaskan Menteri menyusul banyak pihak yang berharap agar Kementerian Kominfo melakukan langkah aktif untuk mengatasi masalah penyadapan yang melibatkan Australia terhadap Indonesia dalam beberapa minggu ini. 

Menurut Menteri, yang dapat dilakukan Kementerian Kominfo terhadap masalah tersebut hanya sebatas koordinasi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun sah saja publik berharap banyak pada kementerian Kominfo. "Karena itu berarti ada sense of belonging yang cukup tinggi,"katanya

Sehingga dalam kasus penyadapan tersebut, lanjut Menteri, selain kita mengecam keras kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut, juga tetap introspeksi bagi peningkatan pengamanan jaringan telekomunikasi, khususnya bagi Presiden dan Wakil Presiden serta mencegah kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berusaha memanfaatkan celah-celah keamanan telekomunikasi yang ada.




    Thanks for sharing!
    Copy Link