Search
Senin 28 Oktober 2024
  • :
  • :

Tingkatkan Konektivitas di Kawasan, KPI Inisiasi Forum Regulator Penyiaran di ASEAN

MAJALAH ICT – Jakarta. Konektivitas antarnegara ASEAN (Asociation South East of Asian Nation) yang menjadi amanat Presiden Joko Widodo dalam KTT ASEAN 2023 di Jakarta, ditindaklanjuti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan melakukan kolaborasi penanganan isu strategis di bidang penyiaran dengan negara-negara anggota ASEAN. Hal ini dikarenakan, ada banyak permasalahan penyiaran yang mengharuskan adanya koordinasi dan kolaborasi baik dalam kebijakan atau pun tindakan dengan negara-negara lain, terutama yang bersebelahan batas dengan Indonesia.

Hal ini disampaikan Amin Shabana, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan saat bertemu dengan Pusat Kelembagaan Internasional Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Jakarta, (12/9). Diantara isu penyiaran yang dimaksud Amin adalah luberan siaran asing di wilayah perbatasan antarnegara, regulasi konten siaran, peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran dan daya saing konten, serta pembajakan konten-konten siaran.

Dalam pertemuan tersebut, Amin menyampaikan inisiatif KPI untuk membentuk forum regulator penyiaran antarnegara ASEAN. Hal ini, menurut Amin, juga tindak lanjut dari Indeks Kualitas Siaran Televisi yang sudah digelar KPI selama 8 tahun. “Responden ahli dari Indeks yang merupakan kalangan akademisi merekomendasikan penguatan ekosistem digital pasca ASO, hingga ke tingkat regional,” ujarnya. Dengan demikian ini juga menjadi usaha penguatan konten siaran di Indonesia secara komprehensif, dari hulu hingga ke hilir.

Sambutan positif atas inisiatif KPI ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kelembagaan Internasional, Ichwan Makmur Nasution. Dia menjelaskan bahwa posisi Pusat Kelembagaan Internasional merupakan focal point Indonesia di bidang Komunikasi dan Informatika pada fora Internasional. Sedangkan Kemenkominfo sendiri merupakan focal point atas dua organisasi di ASEAN, yaitu ASEAN Digital Senior Officials Meeting (ADGSOM) untuk sektor digital dan Senior Officials Meeting Responsible for Information (SOMRI) untuk sektor informasi.

Ichwan juga memaparkan tentang keberadaan ASEAN Ministers Responsible for Information (AMRI) sebagai badan sektoral utama di sektor informasi dan media ASEAN yang dibantu SOMRI. Organisasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa memiliki kawasan serta mendorong dan mempromosikan ASEAN Identity serta kerja sama sektor informasi dan media. SOMRI bermitra dengan ASEAN Committee on Culture and Information (ASEAN COCI) melalui Sub-Committee on Information (SCI) untuk implementasi inisiatif dan penanganan isu terkait penyiaran digital, informasi, media, pelatihan, dan produksi konten.

Untuk pembentukan forum regulator sebagaimana yang diinisiasi KPI, Ichwan melihat ada dua pilihan realisasi. Forum ini dapat diusulkan lewat mekanisme yang ada dalam kesekjenan ASEAN. “Bisa juga KPI membentuk sendiri forumnya yang lepas dari ASEAN sebagai forum bilateral,” ujarnya. Dia juga menilai perlu megidentifikasi kesamaan kewenangan antar regulator di masing-masing negara. “Karena bisa jadi, kewenangan regulator di Malaysia berbeda dengan KPI. Sebagaimana juga regulator di Singapura juga belum tentu sama dengan di Malaysia,” tambahnya.

Yang juga perlu diperkuat adalah isu-isu yang long lasting bagi seluruh anggota ASEAN, untuk urgensi pembentukan forum tersebut. Misalnya, apakah isu digitalisasi penyiaran akan tetap relevan untuk lima tahun ke depan? Di sisi lain, jika forum ini melekat pada ASEAN, berarti harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota ASEAN yang biasanya harus meminta persetujuan dari lembaga legislatif di masing-masing negara.

Pada kesempatan itu, Amin menyampaikan langkah-langkah yang sudah ditempuh KPI dalam realisasi gagasan forum regional. Termasuk melakukan pertemuan daring dengan MCMC (Malaysia Communication and Multimedia Commission) selaku regulator penyiaran di Malaysia sebagai penjajakan awal atas peluang kerja sama dua lembaga antarnegara ini ke depan. KPI sendiri mengagendakan pertemuan sejenis dengan regulator penyiaran dari negara anggota ASEAn lainnnya, sebagai bentuk penguatan hubungan dan percepatan realisasi pembentukan forum regulator penyiaran di ASEAN.