MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong kementerian dan lembaga untuk memanfaatkan data kependudukan. Hal ini guna melakukan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Sebagai upaya menghindari penyalahgunaan KTP elektronik, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menginstruksikan kementerian dan lembaga agar menggunakan card reader (alat pembaca) KTP elektronik.
“Saya sudah menyurati lembaga-lembaga pengguna data Dukcapil seperti perbankan untuk gunakan card reader,” jelas Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, belum lama ini.
Zudan mengungkapkan saat ini 162 lembaga telah menggunakan alat pembaca tersebut, meliputi 40 lembaga pemerintah, dan 122 lembaga non pemerintah/swasta. Jumlah alat pembaca yang dipakai sudah mencapai 2.025 buah.
Beberapa lembaga yang sudah menggunakan adalah Baintelkam Polri 929 buah, Korlantas 250 buah, BRI 127 buah, BPR Karya Jatnika 100 buah, dan BPJS Ketenagakerjaan 68 buah, serta BNP2TKI 25 buah.
Ada banyak manfaat yang diperoleh jika lembaga menggunakan card reader dalam pemanfaatan data KTP-el. Selain menghindari penyalahgunaan KTP-el, juga menghindari beredarnya KTP-el palsu seperti yang banyak dikeluhkan akhir-akhir ini.
Menurut Zudan, KTP-el asli sulit dipalsukan apalagi digandakan. Selain secara fisik harus memenuhi spesifikasi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, di dalam KTP-el juga terselip chip yang hanya bisa dibaca dengan alat pembaca khusus (card reader).
“KTP elektronik palsu tidak mungkin terbaca oleh alat itu (card reader)”, jelas Zudan. Namun Zudan tida mnegungkapkan bagaimana dengan KTP elektronik yang didatangkan dari negeri tetangga yang selintas sangat mirip KTP elektronik yang asli.