Search
Kamis 26 Desember 2024
  • :
  • :

Untuk Pangkas Waktu Ijin Penyiaran, Kementerian Kominfo Uji Coba Perijinan Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ini sedang tengah melakukan uji coba sistem perizinan elektronik penyiaran. Hal ini merupakan upaya untuk memangkas waktu penyelesaian berkas permohonan. Dengan sistem elektronik itu akan membuat proses pengajuan izin siaran secara daring (dalam jaringan) atau online tanpa membutuhkan kertas atau hard copy yang membuat pelayanan memakan waktu panjang.

"Kalau saat ini izin penyiaran baru rampung prosesnya di atas setahun, saya harap dengan sistem ini cukup selesai maksimal enam bulan saja. Kalau hard copy kemungkinan bisa hilang atau terselip saat proses antrean, tapi sistem elektronik ini didesain berdasarkan sistem komputerisasi," kata Chief RA.

Ditambahkannya, dengan sistem pelayanan perizinan siaran yang saat ini berlaku, hal itu berimplikasi pada membengkaknya biaya investasi yang harus dikeluarkan pengusaha. Apalagi, pemohon saat ini diwajibkan menjalani sejumlah rangkaian proses perizinan yang memakan waktu hingga tahunan.

"Lihat ke depannya agar kita tidak menjungkirbalikan pembuatan maupun perpanjangan izin dari pemohon. Dalam aturannya, pemberian izin oleh Kemkominfo harus mempertimbangkan rekomendasi KPI. Untuk itu, berkas perizinan (dari KPI) yang sudah saya tanda tangani harus sudah muncul di website Kominfo keesokan harinya. Berkas itu cukup di-copy untuk diajukan ke tahapan selanjutnya," katanya.

Memang panjangnya proses perijinan penyiaran hal itu dikarenakan harus melalui KPID yang merekomendasikan kelayakan persyaratan kepada KPI Pusat. Kemudian, mendapatkan ijin prinsip dengan uji coba siaran selama satu tahun, baru diajukan ijin tetap kepada Kemkominfo.

Dengan sistem baru, Kominfo akan memangkas sejumlah tahapan proses perizinan agar waktu penyelesaiannya bisa tepat waktu, dengan tetap mempertimbangkan keabsahan perijinan yang dikeluarkannya.