Search
Sabtu 4 Januari 2025
  • :
  • :

Usulkan Kebijakan Pajak PMSE, Kemenparekraf Gelar Diskusi Daring Regulasi Ekonomi Digital

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar diskusi daring Regulasi Ekonomi Digital yang diharapkan dapat menghimpun masukan dan membantu pemangku kebijakan dalam menetapkan regulasi yang tepat untuk mengatur dan mengelola perpajakan ekonomi digital dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di masa yang akan datang.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema, saat membuka diskusi daring Regulasi Ekonomi Digital dengan tema “Bagaimana Kebijakan Perpajakan Mengantisipasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik?”, Jakarta, beberapa waktu lalu mengatakan, diskusi daring ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi untuk saling bertukar fikiran, menyampaikan berbagai macam gagasan dan masukan terkait perpajakan ekonomi digital.

“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kebijakan pemerintah saat ini dan kebijakan yang mungkin akan diambil oleh pemerintah ke depan dalam mengatur kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, mengingat perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat,” kata Ari Juliano.

Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain, nilai ekonomi digital di Asia Tenggara, khususnya transaksi e-commerce, pada 2019 mencapai 100 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, sebesar 40% berasal dari Indonesia.

“Bank Indonesia mencatat, di tahun 2019, jumlah transaksi e-commerce di Indonesia setiap bulannya mencapai Rp13 triliun,” ujar Ari Juliano.

Melihat besarnya nilai transaksi e-commerce tersebut, beberapa negara kemudian mempertimbangkan bahkan sudah menerapkan kebijakan perpajakan yang dapat menjangkau pelaku usaha yang secara fisik tidak berada di negara tersebut, tetapi telah melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) di negara tersebut.

“Salah satu isu perpajakan dalam PMSE lintas batas negara saat ini adalah bahwa barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri yang masuk melalui internet di suatu negara tidak dikenakan tarif impor, yang umumnya terdiri dari bea masuk, PPN, dan PPh,” jelas Ari Juliano. Hal ini tentu mengurangi kesempatan negara untuk memperoleh pendapatannya.

Ari Juliano mengatakan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 269,600,000 jiwa dan pengguna internet sebanyak 175,4 juta. Maka bisa dilihat bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang begitu banyak dan pengguna internet aktif yang sangat tinggi. Ini merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan seharusnya memberikan kontribusi yang cukup tinggi kepada negara.

Banyaknya jumlah pengguna internet di suatu negara umumnya berbanding lurus dengan banyaknya data pengguna platform yang dikelola penyelenggara PMSE. Data pengguna dari berbagai negara pada kenyataannya merupakan aset yang dikuasai dan dikelola pemilik platform untuk memperoleh manfaat ekonomi dari investor dan pengembangan usahanya, tetapi belum tersentuh dalam perhitungan perpajakan.

“Untuk itu, Pemerintah Indonesia harus berani mengusulkan model perhitungan dan pemungutan PPh berbasis data pengguna tersebut untuk menjadi konsensus internasional demi kebijakan perpajakan yang adil,” kata Ari Juliano.