MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk mensinergikan angkutan umum, baik transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi. Dalam Peraturan Wali Kota No.11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor ini, diatur pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi.
Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, aturan dikeluarkan untuk menjaga iklim usaha angkutan berbasis aplikasi dengan angkutan umum konvensional. Dalam aturan yang dikeluarkan, disebutkan bahwa angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan, seperti tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan trotoar. Kemudian juga tidak menaikkan orang di terminal. Serta tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.
“Kami fasilitasi layanan jasa apapun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat. Peraturan ini menjamin dan memfasilitasi semua kalangan, khususnya angkutan. Aturan itu sekaligus menekankan angkutan berbasis daring maupun angkutan umum bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur. Keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan,” jelas Idris.
Ditekankannya, pihaknya mempersilahkan penggunaan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha online, baik swasta maupun pemerintah. “Agar usaha tetap berjalan secara tentram, tertib, dan suasana kekeluargaan,” pungkasnya.