Search
Sabtu 15 Maret 2025
  • :
  • :

XL Ingin BRTI Tegas Minta Semua Operator Serahkan DPI

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah membatalkan pemberlakuan biaya interkoneksi baru per 1 September 2016 ini. Menurut penjelasan yang disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, mengingat Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) semua operator belum diterima, maka biaya interkoneksi menggunakan harga lama.

"Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, maka selanjutnya DJ PPI telah melakukan komunikasi kepada Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama," demikian kata Noor Iza.

Mengetahui hal tersebut, salah satu operator seluler, PT XL Axiata menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan kesepakatan antar operator yang melakukan interkoneksi biaya interkoneksi sebelumnya, yaitu yaitu Rp.250. "Tanggal 2 Agustus, saat Surat Edaran dikeluarkan, semua operator memiliki deadline untuk menyerahkan DPI pada tanggal 15 Agustus," tanggap Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk.

Dari informasi yang diterimanya, hingga sekarang, masih ada operator yang belum menyerahkan DPI. Karena itu, biaya interkoneksi seperti yang ada dalam Surat Edaran belum bisa diimplementasikan. "Kami ingin agar BRTI bisa segera mengumpulkan DPI ini menjadi lengkap sehingga Surat Edaran bisa dijalankan. Untuk mendorong BRTI agar segera melengkapi DPI, maka XL akan mengirimkan surat pada BRTI. Surat ini sedang dipersiapkan dan akan dikirimkan secepatnya," kata Turina.

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link